Solusi pertama calon siswa melalui jalur prestasi non akademik diberikan kejelasan piagam atau sertifikat yang dapat dijadikan penambah nilai, disamping tentunya tingkatan kejuaraan. Dari mulai tingkat kabupaten atau kota, provinsi, nasional dan internasional. Syarat lainnya harus mendapatkan legalisir dari induk organisasi.
Baca Juga: Cegah Stunting, Dinkes Cilegon Kampanyekan Gerakan Aksi Bergizi ke Sekolah-sekolah
Solusi kedua, untuk sekolah yang dianggap oleh masyarakat sebagai sekolah favorit dapat ditambahkan dengan ujian masuk, yang mekanismanya sama dengan masuk PTN dan tes keahlian berdasarkan piagam atau sertifikat yang dimiliki.
"Hal ini dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 82 PP Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan," jelasnya lagi.
Untuk jalur afirmasi dan jalur perpindahan orangtua, Moh Ojat Sudrajat melanjutkan, berdasarkan analisanya relatif tidak terlalu bermasalah. Hanya catatan untuk jalur afirmasi, khususnya bagi penerima KIP atau yang sejenis, dapat terus mengupdate keanggotaannya. Sehingga ketika akan mendaftar tidak menimbulkan kesulitan, baik bagi sekolah maupun bagi pengguna.***