Tertarik Jadi Anggota PPK Pilkada Kota Tangerang, Cek Persyaratannya Disini

- 24 April 2024, 20:13 WIB
Anggota KPU Kota Tangerang.
Anggota KPU Kota Tangerang. /


Trust Banten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2024.

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, proses seleksi tersebut dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat pada 23-29 April 2024 mendatang.

Adapun kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan, KPU Kota Tangerang telah melampirkan semua persyaratan, prosedur, sampai lini masa seleksi melalui Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024 yang bisa diakses secara bebas melalui https://kota-tangerang.kpu.go.id/.

Baca Juga: Kembangkan UMKM, Pmekot Tangerang Teken Kerjasama dengan Kota Yantai

"Seleksi ini dilakukan secara terbuka untuk menyambut Pikada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sekaligus Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang) yang akan digelar sebentar lagi," ujar Qori pada Rabu, 24 April 2024.

Ia melanjutkan, proses seleksi calon anggota PPK dilengkapi berbagai persyaratan umum, mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, serta terbebas cari catatan pidana dan penyalahgunaan narkotika dengan dilengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kota Tangerang:

Baca Juga: Kabel Optik Bikin Semrawut Wajah Kota, Begini Langkah Pemkot Tangsel

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah Skeolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
4. Surat pernyataan bermaterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang Kades Rp 1 Miliar, Samsul Diciduk Polresta Tangerang

Setelahnya, dokumen persyaratan tersebut dapat diunggah secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id/ dengan dokumen fisiknya yang disampaikan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Tangerang sebelum tes tertulis dilaksanakan. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x