DPA Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 Diserahkan ke Semua OPD

- 2 November 2023, 09:03 WIB
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar menyerahkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2023.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar menyerahkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2023. /Liem Mamora/Trust Banten

Trust Banten - Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar menyerahkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten. 

Selain penyerahan tersebut, Al Muktabar juga melakukan penandatanganan perubahan perjanjian kinerja kepala perangkat daerah Provinsi Banten 2023 dengan Penjabat Sekda Provinsi Banten Virgojanti, seluruh Staf Ahli Gubernur Banten, Asisten Daerah Provinsi Banten dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.

"Perubahan anggaran merupakan salah satu tahapan dari prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pada tahun berjalan APBD," ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota serang pada Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga: Nagaswara Launching Siti Badriah X RPH Single Cocote (Tolong Dikondisikan) di Mal Bassura

Dikatakannya, dalam perubahan APBD 2023 terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, terlebih belum lama ini Pemprov Banten mendapatkan penambahan anggaran dari dana insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada 2023 dari pemerintah pusat.

"Ada beberapa hal yang harus disesuaikan, lantaran ada beberapa penambahan. Kita mendapatkan penambahan anggaran dari DID dalam rangka stunting dan lainnya," katanya.

Pada kesempatan itu Al Muktabar juga meminta kepada OPD untuk dapat segera melaksanakan apa yang tertuang dalam perubahan APBD TA 2023. Serta menjaga ritme pendapatan dan belanja agar dapat sesuai apa yang telah direncanakan.

Baca Juga: Kadin Provinsi Banten dan Krakatau Steel Sepakat Bantu Kemajuan UMKM

"Oleh karenanya, kita perlu mengatur pelaksanaan itu di 50 hari ke depan terkait rentang waktu dalam perubahan anggaran ini," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah