Trust Banten - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menegaskan, Pemprov Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas (Randis) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Surat itu ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti. Saat ini Pemprov Banten sedang mengupayakan terbitnya Surat Edaran Gubernur tentang Pembayaran Pajak Kendaraan.
“Bukan hilang. Pada prinsipnya tidak diketahui keberadaannya kendaraan-kendaraan tersebut. Ini lebih kepada permasalahan data administrasi yang belum diperbaharui antara fisik dan catatan pada aplikasi BMD (Atisisbada),” ucap Rina Dewiyanti pada Rabu, 5 Juni 2024.
Baca Juga: Tine Al Muktabar: Perhatikan Asupan Nutrisi dan Stimulasi Pola Asuh untuk Tumbuh kembang Anak
Kata dia, kendaraan-kendaraan yang diberitakan hilang tersebut tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih dicatat pada KIB B.
Dipaparkan Rina Dewiyanti, tindak lanjut Pemprov Banten atas rekomendasi BPK terkait Randis di antaranya, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemprov Banten.
Dalam surat tertanggal 4 Juni 2024 itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang bertanggungjawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya, baik secara fisik maupun administrasi dan juga bertanggungjawab untuk melakukan pengamanan BMD berupa kendaraan dinas dengan tata cara pengamanan.
"Baik itu pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, serta kendaraan dinas operasional. Selain pengamanan fisik, Kepala OPD juga harus melakukan pengamanan administrasi dan pengamanan hukum," ungkapnya.