Al Muktabar: Pemprov Banten terus Tingkatkan Pelayanan Investasi

- 27 September 2023, 21:57 WIB
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar. /Liem Mamora/Trust Banten

Trust Banten - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal pada rapat Paripurna Penjelasan Komisi sebagai Pengusul Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di ruang rapat paripurna DPRD Banten pada Rabu, 27 September 2023.

Dalam penyampaiannya Al Muktabar mengatakan, penyusunan Rancangan Perda Penanaman Modal didasari oleh dinamika perubahan peraturan perundang-undangan penanaman modal, dan perijinan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat dan Perda Nomor: 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

Dikatakannya, pada semester 1 tahun 2023, Banten telah mencapai penanaman modal 82 persen sebesar Rp50,66 triliun dengan target daerah Rp60 triliun. Target nasional telah mencapai 61,05 persen dari Rp82,97 triliun.

Baca Juga: Kematian Ibu dan Anak jadi Fokus Garapan Pemprov Banten

"Penanaman modal atau investasi diperlukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan daerah dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran," ungkap Al Muktabar.

Penanaman modal di daerah kata dia, sangat diperlukan dalam meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah dan pemerintah daerah perlu menciptakan penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan dan tetap memperhatikan kepentingan daerah.

Dijelaskan dia, investasi di Provinsi Banten tersebar investasi paling tinggi di wilayah Utara WKP 1 dan WKP 2, dan investasi tertinggi pada sektor industri kimia, farmasi, perumahan, sektor gas, air dan listrik.

Baca Juga: Moh Ojat Sudrajat: Direksi Bank Banten yang tak Mampu harus Diganti

“Harus progresif dengan perkembangan yang terus meningkat di Provinsi Banten, kami ingin memberikan layanan, kemudahan usaha, agar pencapaian efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah