Trust Banten - Menyikapi persoalan bank plecit atau lebih dikenal dengan bank keliling yang dianggap memberatkan, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengeluarkan lima imbauan untuk warganya.
Imbauan Irna Narulita itu dikeluarkan melalui surat yang bersifat penting dengan Nomor: 500.3/1295-DKUPP/IV/2024 pertanggal 29 April 2024. Imbauan itu ditujukan kepada para pelaku usaha perbankan dan non perbankan, perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa dan masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Dalam surat imbauannya Irna Narulita menyatakan, dalam rangka mengantisipasi praktik bank plecit atau yang dikenal juga dengan bank keliling, yaitu orang atau badan non-bank yang meminjamkan uang dengan pengenaan bunga tinggi dan sistem penagihannya yang dilakukan merugikan masyarakat setiap hari, sehingga konsekuensi yang timbul akibat praktik bank plecit merugikan masyarakat dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, maka dengan harus diperhatikan sebagai berikut:
Baca Juga: Pj Bupati: Penyusunan RPJPD Harus Singkron dengan Pemprov dan Pusat
Pertama, menghentikan segala aktivitas usaha pemberian pinjaman yang menetapkan suku bunga dasar kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan otoriter Jasa Keuangan (OJK) yang mengatasanamakan Badan Hukum Koprasi atau Perbankan serta Peraturan Menteri Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Kedua, mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman menggunakan bank resmi atau perbankan yang menerapkan suku bunga dasar kredit yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Ketiga, diminta kepada perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa agar memberikan meteri atau pemahaman terkait perbankan atau koperasi kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan perbankan/non perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mohon Maaf, Pelatih Uzbekistan U23 Tak Gentar Hadapi Indonesia di Stadion Abdulla bin Khalifa
Keempat, mengimbau kepada perangkat daerah terkait untuk dapat menginformasikan data koperasi yang berbadan hukum (legal) kepada masyarakat.
Kelima, apabila terdapat kegiatan pinjam meminjam yang bersifat ilegal serta meresahkan masyarakat, maka masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.***