Ketua Kadin Kabupaten Pandeglang Tawarkan Solusi untuk Hentikan Aktivitas Bank Keliling

- 6 April 2024, 18:33 WIB
Ketua Kadin Kabupaten Pandeglang, Endi Fahrudin.
Ketua Kadin Kabupaten Pandeglang, Endi Fahrudin. /Liem Mamora /Trust Banten

Trust Banten - Gerakan anti bank keliling yang beberapa waktu lalu digaungkan sejumlah elemen masyarakat sebagai gerakan untuk menghambat maraknya bank keliling berkedok Kosipa di Kabupaten Pandeglang, harus disertai dengan solusi yang tepat.

Solusi itu ada di tangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Pandeglang. Solusi itu antara lain melalui penyediaan fasilitas yang sama dengan bank keliling yang selama ini beroperasi di Kabupaten Pandeglang.

Demikian disampaikan Ketua Kadin Kabupaten Pandeglang, Endi Fahrudin kepada Trust Banten pada Sabtu, 6 April 2024. Dia menerangkan, yang dimaksud dengan penyediaan fasilitas yang sama dengan bank keliling, adalah pemerintah daerah menyiapkan fasilitas kredit yang sama seperti apa yang bank keliling berikan buat masyarakat.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Warga Kota Tangerang Mulai Serbu Daging Sapi

"Pandeglang kan punya Bank Berkah, kemudian ada PT LKM. Berkolaborasilah lembaga itu dengan Bank Banten misalnya, atau dengan BUMD. BUMD itu harus menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini diberikan bank keliling itu. Dengan cara itu, baru bank keliling akan menyingkir," terang Endi Fahrudin.

Pada prakteknya nanti, lanjut dia, lembaga keuangan milik pemerintah menerapkan bunga tidak terlalu besar. Atau wajib di bawah suku bunga bank nasional. Karena niat awalnya kan bukan mengejar keuntungan, tapi menolong ekonomi masyarakat.

"Atau jika perlu jangan menerapkan bunga sama sekali. Apalagi Kabupaten Pandeglang ini kan daerah agamis yang kendal dengan nunsa Islamnya, tentu saja bermain riba adalah haram hukumnya. Nah ini persoalan yang harus dicari lagi jalan keluarnya. Namun yang pasti, bagaimana pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi," pungkas Endi Fahrudin.

Baca Juga: Tak Hanya di Pasar Tradisional, Makanan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Juga Ditemukan di Pasar Modern

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA), KH Embay Mulya Syarief menegaskan, bunga pinjaman bank ataupun pinjaman konvensional yang pengembaliannya dibungakan hukumnya haram.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah