Ketua Umum PBMA: Bank Keliling tak Maslahat bagi Umat

- 6 April 2024, 12:26 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar (PBMA), KH Embay Mulya Syarief.
Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar (PBMA), KH Embay Mulya Syarief. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA), KH Embay Mulya Syarief menegaskan, bunga pinjaman bank ataupun pinjaman konvensional yang pengembaliannya dibungakan hukumnya haram.

Demikian juga praktek simpan pinjam uang yang dibungakan oleh lembaga keuangan yang resmi maupun yang tidak resmi, hukumnya tetap haram. Hal itu berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Fatwa MUI sudah dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa bunga pinjaman itu haram hukumnya. Alhamdulillah Kapolda Banten sudah melarang bank keliling beroperasi di Banten. Itu artinya praktek itu juga dilarang secara hukum positif, khususnya di wilayah Provinsi Banten," ungkap KH Embay Mulya Syarief kepada Trust Banten pada Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Warga Kota Tangerang Mulai Serbu Daging Sapi

Menyikapi maraknya praktek bank keliling di wilayah Provinsi Banten, dan sempat memunculkan keresahan yang berujung pada aksi kekerasan dan sweeping yang dilakukan oleh masyarakat dan Ormas di Banten, KH EMbay Mulya Syarief mengungkapkan, itu menandakan bahwa praktek itu tidak mendatangkan manfaat dan maslahat bagi umat.

Stakeholder yang berkepentingan dalam hal itu, menurut KH Emabya Mulya Syarief, berkewajiban memberikan pemahaman kepada masrakat agar memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan yang resmi. Seperti bank umum, BPR atau BMT. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar terhadap persoalan itu.

"Pemerintah bersama Baznas dan lembaga-lembaga sosial lainya seperti Dompet Dhuafa, Laz Harfa hendaknya lebih fokus melakukan kolaborasi mengentaskan kemiskinan. Sebab maraknya bank keliling itu salah satunya dipicu oleh sulitnya perekonomian masyarakat. Kefakiran salah satu penyebab kekufuran," paparnya.

Baca Juga: Tak Hanya di Pasar Tradisional, Makanan Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Juga Ditemukan di Pasar Modern

Dia melanjutan, jika pihak yang berkepentingan tadi kompak, maka praktek-praktek haram dan meresahkan akan terantisipasi. Yang tak kalah pentingnya lagi, Provinsi Banten memiliki bank milik daerah bernama Bank Banten, yang seharusnya peka terhadap persoalan ini.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah