Kasus Situ Rancagede Semakin Disorot, PMPB Minta Kajati Banten yang Baru tidak Memble

3 Juni 2024, 20:18 WIB
Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) menggelar acara dialog Semarak Pancasila dengan tema diskusi Generasi Muda Generasi Pancasila. /Liem Mamora/Trust Banten

Trust Banten - Penanganan kasus alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung seluas 25 hektare di Desa Babakan, Kabupaten Serang hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Masyarakat berharap Kejati Banten yang menangani kasus alih fungsi lahan situ menjadi daratan itu segera menyelesaikan kasus itu.

Hal itu disampaikan Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB), Gerry Wijaya di sela acara dialog Semarak Pancasila dengan tema diskusi Generasi Muda Generasi Pancasila yang digelar di W²H Coffe, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, penanganan kasus dengan dugaan kerugian negara Rp1 triliun itu masih belum menyentuh pelaku dan aktor utama, baik politisi, kepala daerah maupun pihak perusahaan.

Baca Juga: Sederet Fakta Skoliosis pada Ibu Hamil, Benarkah Membahayakan?

"Kami berharap Kajati Banten yang baru nanti (Siswanto) tidak memble dan bisa lebih berani mengungkap kasus megakorupsi di Provinsi Banten ini," ujar Gerry Wijaya.

Gerry Wijaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kades Babakan bukan merupakan keberhasilan tim penyidik Kejati Banten dalam mengungkap kasus Situ Rancagede Jakung. Terlebih penetapan Kades hanya karena menerima 'uang kopi' dari pembebasan lahan.

Ia menambahkan, dengan digantinya Didik Farkhan Alisyahdi oleh Siswanto, Gerry Wijaya berharap, arah penyidikan yang dilakukan tim penyidik bisa lebih obyektif. "Saya sih berharap arah penyidikan tidak bias seperti saat ini. Dan ke depan pak Siswanto berhasil mengungkap kasus ini," harapnya.

Baca Juga: Persib Juara Championship Series Liga 1, Vito Valnino John makin Bangga

Lebih jauh Gerry Wijaya menuturkan, pembahasan sejumlah masalah di Banten termasuk megakorupsi Situ Rancagede pada dialog ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap persoalan-persoalan lokal kepada para millenials. Terutama pada mahasiswa dan pelajar tingkat SMA.

"Termasuk perjalanan penanganan yang lamban, padahal proses penyidikan sudah dilakukan sejak 23 Oktober 2023 hingga sekarang. namun tim penyidik Kejati Banten seolah maju mundur. Penetapan Kades Babakan jangan seolah kasus telah selesai. Hati-hati bisa jadi ini hanya bentuk penanganan seolah-olah. Agar kita lupa terhadap aktor di balik kasus ini," tandasnya.

Sementara Sekjend PMPB, Rijal Hamdi mengatakan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum. "Kita menekankan Kejati Banten untuk segara menetapkan tersangka utama. Kasus ini adalah koorporasi hitam. Kami minta usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan tebang pilih," tandasnya.

Baca Juga: Kawasan Paramount Petals Kian Berkembang, KFC Buka Gerai

Ia menduga adanya orang suruhan yang dikorbankan terkait kasus yang cukup mengundang reaksi publik ini. Sementara aktor intelektual masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. "Jika Kejati Banten tidak segera menetapkan tersangka baru, kami akan mendorong dan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini," tambahnya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan perihal penanganan kasus alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung ini, Kasie Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengaku belum mengikuti perkembangan progres kasusnya.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Terkini

Terpopuler