Kasus Revenge Porn Viral di Medsos, Kejari Pandeglang Beri Penjelasan

- 27 Juni 2023, 11:34 WIB
Kajari Pandeglang, Helena Octavianne didampingi Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hapit
Kajari Pandeglang, Helena Octavianne didampingi Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hapit /Dendi Sudrajat/Trust Banten

Trust Banten - Adanya Kasus revenge porn yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten, viral di media sosial twitter, pada Senin 26 Juni 2023.

Hingga Selasa 27 Juni 2023, pukul 09.38, postingan akun @iman zanatul haeri, terpantau sudah ada 4,130 yang mentweet postingan tersebut.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan,"tulis Iman, seperti dikutip Trust Banten dari akun Twitter @iman zanatul haeri, pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Meski Uang Dikembalikan, Kasi Intel Kejari Pandeglang : Itu Tidak Menghentikan Proses Hukum

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa sebelumnya perkara itu ditangani oleh Polda Banten, perkara tersebut terkait UU ITE dengan saksi korban IAK.

Setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap, penyidik Polda Banten melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejati Banten, dan dari Kejati Banten dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang mengingat perkara tersebut terjadi di Pandeglang.

"Awalnya perkara ini ditangani Polda Banten, setelah itu dilimpahkan ke Kejati, dari Kejati turun ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan dalam berkas perkara yang kami terima ini terkait ITE, bukan terkait pemerkosaan, dan perkara ini sudah disidangkan, sidangnya masih berjalan," kata Helena.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemotongan Bansos PKH Ditangani Kejari Pandeglang

Dikatakan Helena, setelah tiga kali sidang, saksi korban bersama kedua orang kakaknya mendatangi Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Halaman:

Editor: Dendi Sudrajat

Sumber: Twitter.com/@zanatul_91


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah