Seorang Pejabat Eselon II Resmi Dilaporkan ke BKD dan Penjabat Gubernur Banten

- 25 Juli 2023, 15:24 WIB
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat melayangkan surat ke BKD dan Penjabat Gubernur Banten, dengan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat Eselon II Pemprov Banten.

Laporan PMBI itu merupakan aksi balasan atas upaya serupa yang dilakukan oleh pejabat Eselon II tersebut, yang melaporkan sejumlah PNS di lingkungan Inspektorat Provinsi Banten ke BKD terkait surat terbuka yang isinya keberatan atas tindak tanduk pejabat bersangkutan.

"Pada tanggal 24 Juli 2023, saya selaku pihak yang juga menerima surat terbuka atau testimoni tersebut, secara resmi melakukan laporan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin PNS, sebagaimana dimaksud PP Nomor: 94 Tahun 2021," ujar Moh Ojat Sudrajat melalui keterangan tertulisnya yang diterima Trust Banten pada Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: Satlantas Polres Pandeglang Catat Ribuan Pelanggar di 14 Hari Operasi Patuh Maung 2023

Moh Ojat Sudrajat juga mengaku pernah melaporkan pejabat tersebut terkait beberapa hal yang dinilai melanggar. Laporan pengaduan tersebut kata dia, sudah dikirimkan kepada Penjabat Gubernur Banten dan BKD Provinsi Banten, dan secara resmi sudah diterima.

"Pengaduan yang saya lakukan bukan hanya terkait isu yang baru-baru ini terjadi, akan tetapi saya juga melaporkan peristiwa yang sudah terjadi sebelumnya, ketika pejabat Eselon II Pemprov Banten tersebut memegang jabatan strategis," jelasnya.

Dia menerangkan, dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkannya adalah dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf c, huruf e dan huruf f Jo Pasal 4 huruf c Jo Pasal 5 huruf a PP Nomor: 94 tahun 2021.

Baca Juga: Airin Tinjau Rumah Hasil Donasi Warga Tangsel di Kota Serang

Dia berpendapat, dengan adanya pelaporan yang dilakukan oleh pejabat Eselon II ke BKD terkait surat terbuka dari sejumlah PNS di Inspektorat Provinsi Banten, adalah upaya serangan balik dan dugaan intimidasi dan tentunya hal ini tidak boleh terjadi.

Terkait surat terbuka dari sejumlah PNS di lingkungan Inspektorat Provinsi Banten lanjut Moh Ojat Sudrajat, pihaknya sudah melakukan cek and rechek, khususnya kepada para pejabat di lingkungan Inspektorat Provinsi Banten.

"Dapat ditarik kesimpulan jika apa yang disampaikan pada testimoni tersebut, dapat dikatakan sebagian besar adalah kondisi real saat ini yang terjadi di Inspektorat Provinsi Banten," tegasnya.

Oleh karena itu dia berharap selain dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, juga dilakukan audit investigasi atau audit dengan tujuan tertentu, atas dugaan penggunaan dana yang dipakai pejabat bersangkutan, baik dengan jabatan yang saat ini diemban atau saat mememgang jabatan sebelumnya.

Baca Juga: Resmi Dilepas, Kafilah MTQ Pandeglang Ditargetkan Masuk Tiga Besar

"Saya berharap laporan pengaduan yang saya layangkan dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, jika tidak ditindaklanjuti tentunya ada upaya lain yang dibenarkan secara undang-undang," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dirinya dan pejabat eselon II tersebut, Moh Ojat Sudrajat menyarankan dibentuk tim independen selain dari unsur pimpinan tinggi Pemprov Banten.

"Komite Advokasi Daerah atau KAD Provinsi Banten dapat kiranya dipertimbangkan untuk masuk sebagai tim, karena sensitifnya permasalahan ini," sarannya.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah