Polisi Gerebek Warung Kelontongan Jual Obat Terlarang

- 3 November 2023, 10:01 WIB
Polesk Cisauk menggerebek toko kelontongan yang menjual obat terlarang
Polesk Cisauk menggerebek toko kelontongan yang menjual obat terlarang /Rizki/

Trust Banten - Warung kelontongan menjual obat terlarang atau daftar G di Kampung Baruasih, RT 10 RW 3, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel digerebek Polsek Cisauk.  

Modus penjualan obat terlarang berkedok warung kelontongan ini untuk mengelabui petugas serta warga setempat.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti 212 butir tramadol, 318 butir eximer serta uang total Rp100 ribu hasil penjualan obat terlarang.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Tak Maksimal, Walikota Benyamin Sentil Wakapolres Tangsel

"Tersangka yang kami amankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus," kata Kapolsek Cisauk, Kompol Dhady Arsya saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 November 2023.

Menurut Kapolsek, tersangka dikenakan perkara mengedarkan atau menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Jangan takut untuk melaporkan kalau masih ada pengedar obat di wilayah hukum Polsek Cisauk, Insya Allah kami akan tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah