BEM Banten Bersatu Geruduk Gedung Bundar, Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Rancagede

- 11 Juni 2024, 21:37 WIB
BEM Banten Bersatu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil alih perkara alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung milik Pemprov Banten di Kabupaten Serang.
BEM Banten Bersatu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil alih perkara alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung milik Pemprov Banten di Kabupaten Serang. /Liem Mamora/Trust Banten

Trust Banten - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Banten Bersatu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil alih perkara alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung milik Pemprov Banten di Kabupaten Serang.

Desakan itu disampaikan Sekjen BEM Banten Bersatu sekaligus kordinator lapangan, Idan Wildan saat menggelar aksi unjuk rasa di gedung Kejagung pada Selasa, 11 Juni 2024.

Idan Wildan mengatakan, proses penanganan perkara yang ditangani Kejati Banten sangat lamban dan tidak berani memeriksa atau memanggil aktor utama dari perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp1 triliun.

Baca Juga: Babak Pertama Timnas vs Filipina: Indonesia Unggul Berkat Gol Cantik Tom Haye

"Dengan tidak beraninya Kejati Banten, maka kami mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil alih kasus ini, dan segera memeriksa dua politisi di Provinsi Banten yang diduga kuat sebagai otak dalam kasus Situ Rancagede. Kami mendesak tim penyidik Kejagung segera memeriksa dan memanggil aktor intelektual kasus Situ Rancagede," tegas Idan Wildan dalam orasinya.

Mahasiswa menilai dalam proses perkara Situ Rancagede yang ditangani Kejati Banten patut dicurigai ada upaya-upaya memperlamban dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa. Sebab menurutnya, sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus itu mandeg tanpa ada perkembangan.

Menurutnya, praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan. Bahkan kata Idan, praktik mafia tanah seperti ini diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN. Jika hal itu dibiarkan maka akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten.

Baca Juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Konsumsi, Sekda Rudy Maesyal Turun ke Lapak Penjualan

Diketahui, dalam penanganan kasus Situ Rancagede penyidik sudah memeriksa sedikitnya 33 saksi. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda dan Bapenda.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah