Terkait Pemotongan Dana PIP, PMBI Ragukan Pernyataan Ombudsman Banten

- 2 Februari 2024, 20:45 WIB
Ketua Perkumpulam Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat.
Ketua Perkumpulam Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat menyatakan keraguannya atas apa yang disampaikan Ombudsman Banten terkait dengan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang isunya dilakukan oleh oknum di perguruan tinggi dan sekolah.

Dalam berita di salah satu media lokal edisi pada Jumat, 2 Februari 2024 Moh Ojat Sudrajat menyebutkan, pemotongan dana PIP melalui KIP tersebut terjadi di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Provinsi Banten. Namun pihak Ombudsman Banten enggan mengumumkan nama-nama perguruan tinggi dan sekolah tersebut kepada publik.

"Keengganan Ombudsman Banten tersebut tentunya berlindung di balik hak imunitas yakni, Pasal 10 UU ORI dan/atau berlindung dengan menyatakan bahwa itu sebagai informasi yang dikecualikan," terang Moh Ojat Sudarajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Trust Banten pada Jumat, 2 Februari 2024 petang.

Baca Juga: Tiga Layanan Dasar Masyarakat jadi Kunci Meningkatnya Kesejahteraan

Padahal lanjutnya, hasil investigasi Ombudsman Banten adalah informasi terbuka berdasarkan yurisprudensi putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor: 005/III/KIP-PS-A/2018.

Moh Ojat Sudrajat mengatakan, persoalan seperti ini bukanlah hal dan pertama kali terjadi di Ombudsman Banten. Sekitar dua atau tiga tahun yang lalu, Ombudsman Banten pernah menyebutkan 'sejumlah pihak' tanpa menggunakan kata oknum terkait dengan kisruh PPDB di Banten.

Baca Juga: Momen Berbeda Gia dan Mega di Laga Red Sparks vs IBK yang Bikin Ko Hee Jin Sumringah, Rahasianya Ternyata

Akan tetapi ketika PMBI meminta informasi publik terkait hasil investigasi PPDB tersebut, Ombudsman tidak bisa memberikannya. Makanya kata dia, PMBI kembali akan meminta informasi publik terkait dugaan pemotongan dana PIP dalam KIP kepada Ombudsman Banten.

"Kami justru khawatir dengan adanya pernyataan Ombudsman Banten atas dugaan pemotongan dana PIP dalam KIP tersebut, karena dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan cara bersurat baik ke perguruan tinggi maupun ke sekolah. Sehingga akan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di lingkungan pendidikan," pungkas Moh Ojat Sudrajat.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah