Satpol PP Kabupaten Tangerang Sisir Depot Jamu, Ratusan Botol Miras Diangkut

- 29 Mei 2024, 17:45 WIB
Operasi yustoso Satpol PP Kabupaten Tangerang di depot jamu.
Operasi yustoso Satpol PP Kabupaten Tangerang di depot jamu. /Rizki/

Trust Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyita ratusan botol minuman keras (miras) di depot jamu dalam operasi yustisi tindak pidana ringan di tiga kecamatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penindakan kepada tempat usaha depot jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.

"Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang humanis dan persuasif," katanya pada Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Peluang Bisnis Tanaman Hias, Salurkan Hobi dan Bisa jadikan Cuan

Agus menegaskan, pada operasi ini terdapat 10 tempat usaha depot jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Pada saat operasi, kami menerjunkan dua tim yang dibagi di tiga kecamatan yakni Tigaraksa, Jambe dan Panongan. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring ini dilakukan dengan target sasaran tempat usaha depot jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B) dan (C) tanpa izin," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tb. Muh. Waisulkurni mengungkapkan, tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Permintaan Hunian di Tangerang Meningkat, Modernland Realty Bangun Township KotaModern

"Sebanyak 102 botol minuman beralkohol kami amankan yang kami dapat dari 10 Depot Jamu. Barang bukti tersebut nantinya akan di proses pada persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti," pungkasnya. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah