"Termasuk perjalanan penanganan yang lamban, padahal proses penyidikan sudah dilakukan sejak 23 Oktober 2023 hingga sekarang. namun tim penyidik Kejati Banten seolah maju mundur. Penetapan Kades Babakan jangan seolah kasus telah selesai. Hati-hati bisa jadi ini hanya bentuk penanganan seolah-olah. Agar kita lupa terhadap aktor di balik kasus ini," tandasnya.
Sementara Sekjend PMPB, Rijal Hamdi mengatakan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum. "Kita menekankan Kejati Banten untuk segara menetapkan tersangka utama. Kasus ini adalah koorporasi hitam. Kami minta usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan tebang pilih," tandasnya.
Baca Juga: Kawasan Paramount Petals Kian Berkembang, KFC Buka Gerai
Ia menduga adanya orang suruhan yang dikorbankan terkait kasus yang cukup mengundang reaksi publik ini. Sementara aktor intelektual masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. "Jika Kejati Banten tidak segera menetapkan tersangka baru, kami akan mendorong dan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini," tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi wartawan perihal penanganan kasus alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung ini, Kasie Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengaku belum mengikuti perkembangan progres kasusnya.***