Terkait dengan pembentukan Satgas, Nana mengaku pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk itu. Sebab, leading sektor dari pemberantasan Judol ini ada di Polda Banten untuk tingkat daerah. Meski demikian, jika memang dibutuhkan atau diajak bergabung, dia menyatakan kesiapannya. "Ow tentu siap. Kita juga banyak tim IT yang bisa bekerjasama dalam rangka operasi cyber itu," jelasnya.
Baca Juga: Gawat, BNN Sebut Pengguna Narkotika di Indonesia Capai 3,33 Juta Orang
Terpisah Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan, terkait dengan fenomena Judol itu upaya antisipasinya tetap berpedoman pada penegakan aturan hukum. Jika melanggar maka basisnya penegak hukum dan institusi terkait harus menegakkan itu.
"Banten adalah daerah yang religius. Hal-hal yang bersifat judi itu tidak baik dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal itu. Perlu kebersamaan dalam menangani ini semua. Apalagi ASN itu penuh aturan dalam tata kerjanya. Tentu akan kita terapkan aturan yang bersifat pelanggaran. Makanya kita juga mengimbau kepada ASN sebagai teladan harus menampatkan diri sebagai teladan," pungkasnya.***