PMBI Minta Isu Jual Beli Kursi PPDB Dibuktikan

- 13 Juli 2023, 09:08 WIB
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Setiap tahun, isu jual beli kursi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten selalu muncul. Namun hingga saat ini, isu itu tidak terbukti kebenarannya.

Isu itu muncul dan membuat gaduh di tengah masyarakat, namun pada kenyataannya isu itu hanya kabar angin dan tidak ada yang mampu membuktikannya, termasuk lembaga resmi pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Trust Banten pada Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi, DPC APJI dan Disparbud Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan

Pernyataan Moh Ojat Sudrajat tersebut muncul menanggapi statemen Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar yang meminta bukti adanya isu jual beli kursi pada PPDB di wilayahnya.

"Di media massa, Pak Penjabat Gubernur meminta bukti soal isu adanya temuan tersebut. Pak Al Muktabar bahkan meminta pihak yang memunculkan isu itu memberikan bukti dan fakta. Saya sepakat itu," ungkap Moh Ojat Sudrajat.

Menurut dia, bukan hal yang aneh jika setiap tahun isu jual beli kursi saat PPDB di Banten selalu disampaikan oleh lembaga pemerintah. Akan tetapi ketika diminta buktinya, tidak pernah memberikan.

Baca Juga: Cek Kebenaran Data PPDB Jalur Zonasi, Al Muktabar Datangi Rumah Calon Siswa

"Persoalan terkait jual beli kursi pada proses PPDB 2022 lalu, dan temuan lainnya saat ini tinggal menunggu sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Banten. Kita harus selesaikan," ungkap Moh Ojat Sudrajat lagi.

Dia mengaku sangat tidak yakin adanya jual beli kursi PPDB itu. Sebab meski setiap tahun isu itu muncul dan dihembuskan, tapi tak pernah dibarengi dengan bukti dan fakta yang nyata.

"Jujur saya tidak percaya. Karenanya saya tantang siapapun untuk membuktikannya. Jadi tidak asal menyebar isu. Harus pula dipertanggungjawabkan, jangan hanya menyebar isu. Buktikan dong, buka ke publik dengan membeberkan buktinya. Pertanggungjawabkan secara hukum," tegas Moh Ojat Sudrajat.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah