Pengamat Pendidikan Banten: Bijaklah dalam Menyikapi Acara Perpisahan Siswa

- 27 Mei 2024, 20:01 WIB
Petisi yang dibuat siswa SLTA di Provinsi Banten.
Petisi yang dibuat siswa SLTA di Provinsi Banten. /Tangkap layar Medsos/

Trust Banten - Setiap akhir tahun ajaran pihak sekolah dihadapkan pada situasi yang dilematis, yakni terkait acara perpisahan siswa kelas 12 atau SMA dan sederajat. Terkait acara perpisahan ini, seakan-akan menjadi prosesi wisuda bagian sebagian iswa karena mungkin tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sehingga acara perpisahan menjadi momentum satu kali dalam hidupnya.

Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sendiri telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan pelaksanaan wisuda dengan Nomor: 100.3.4/0/32- Dindikbud/2024 tertanggal 22 Januari 2024. Namun justru, surat tersebut mendapat penolakan dari para siswa. Bahkan mereka sampai membuat petisi yang pada intinya menolak ditiadakannya acara perpisahan.

Pengamat Pendidikan Provinsi Banten, Moh Ojat Sudrajat menilai, jika dicermati isi surat dari Dindikbun Provinsi Banten maka bisa diambil kesimpulan, bahwa Dindikbud tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa kelas 12 sebagai kegiatan wajib, dan kegiatan tersebut merupakan hasil musyawarah orangtua atau wali dengan pertimbangan komite sekolah.

Baca Juga: Tak Perlu Jauh dan Bingung, Kini Dealer Honda Autoland Ciputat Tambah Fasilitas Bodi dan Cat

"Jadi jelas, selama tidak ada paksaan dan tidak bersifat wajib dan hal tersebut hasil dari musyawarah orangtua siswa dan pertimbangan komite sekolah. Maka acara perpisahan tersebut dapat dilaksanakan. Permasalahan acara perpisahan di SMKN 1 Rangkasbitung dan SMAN 2 Rangkasbitung, setelah kami konfirmasi kepada para pihak terkait di sekolah tersebut, didapatkan fakta bahwa pihak sekolah hanya memfasitasi kegiatan tersebut," terang Moh Ojat Sudrajat kepada Trust Banten pada Senin, 27 Mei 2024.

Dia menerangkan, musyawarah orangtua siswa juga sudah dilakukan sekitar akhir tahun 2023, dan panitia juga dari unsur siswa. Bahkan kepala sekolah memberikan arahan kepada panitia perpisahan, jika ada siswa yang tidak membayar atau belum melunasi iuran perpisahan, maka tetap dan harus ikut acara tersebut agar terjaga kebersamaan diantara para siswa.

Baca Juga: Jemaah Haji Meninggal Dunia: Didominasi Lansia dan Serangan Jantung, Berikut Nama, Asal dan Kloter

Moh Ojat Sudrajat menerangkan, jika orangtua merasa keberatan atau bahkan tidak mau atau tidak mampu membayar, maka disarankan datang ke sekolah untuk mendapatkan penjelasan. Diharapkan pula ketika pihak komite sekolah menyampaikan undangan rapat untuk membahas acara seperti ini atau kegiatan lainnya, maka lebih baik datang agar tidak terjadi salah komunikasi.

"Sebab jika yang menyampaikan informasi apapun putra atau putrinya, dikhawatirkan tidak tersampaikan secara utuh. Dan kepada panitia juga pasca acara perpisahan, agar juga dapat menyampaikan informasi publik terkait penggunaan anggarannya, sebagai bentuk transparan anggaran. Untuk itu mari kita bijak dalam mencermati acara perpisahan, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan semua pihak," tandas Moh Ojat Sudrajat.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah