Tempat Hiburan Malam Membandel Buka di Bulan Ramadhan, Satpol PP Cuma Negur

- 20 Maret 2024, 16:30 WIB
Razia tempat hiburan malam
Razia tempat hiburan malam /Rizki/



Trust Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan patroli ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Cikupa dan Panongan.

"Patroli dan pengawasan ini kami lakukan di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Cikupa dan Panongan,"ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dari hasil patroli, Agus menyampaikan terdapat tujuh tempat hiburan malam yang ditemukan masih beroperasi. Sebagai langkah awal, pihaknya telah memberikan teguran kepada tujuh tempat tersebut.

Baca Juga: Mau Ngabuburit Sambil Ngemong Anak Cocoknya di Scientia Square Park

"Sebagai langkah awal kami berikan teguran terlebih dahulu sebelum kami lakukan penyegelan, ke-7 tempat ini juga akan kami pantau terus. Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran," ungkapnya.

Agus berharap, agar semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah ditetapkan untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadan bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadan. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah