Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Gadis Cantik di Pandeglang Digelar secara Online

- 27 Juni 2023, 13:31 WIB
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang. /Trust Banten/

Trust Banten - Sidang pertama kasus pembunuhan gadis cantik di Kabupaten Pandeglang dengan terdakwa Riko Arizki digelar Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa, 27 Juni 2023.

Informasi yang didapat Trust Banten dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, jaksa yang menjadi penuntut umum atas kasus tersebut terdiri dari Helena Octaviani, Rizal Jamaludin dan Mario Nicolas.

Sidang dengan nomor perkara: 126/Pid.B/2023/PN Pdl tersebut digelar secara online dan sudah masuk agenda sidang sejak 20 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: YPUI Ajak Ratusan Pelajar Untuk Mengenal Serta Memahami Manfaat Tanaman Mangrove

Juru bicara keluarga korban, Razid Chaniago sebelumnya mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang yang menerapkan pasal 340 jo 338 KUHP terhadap pelaku, Riko Arizka.

Sejak dari awal Razid Chaniago berkeyakinan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Elisa Siti Mulyani. Ancaman hukuman mati yang dikenakan kepada pelaku menurut Razid Chaniago, sangat tepat.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku sangat biadab, sadis dan tentu saja dengan perencanaan yang matang. Saya mengapresiasi petugas yang menangani kasus ini. Mulai dari penyidik Polres hingga jajaran Kejari Pandeglang," ungkap Razid Chaniago belum lama ini.

Baca Juga: Biar makin Keren, Yuk Kenali Istilah-istilah dalam Dunia Properti

Diketahui, Kejari Pandeglang sudah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani. Berkas diserahkan bersama barang bukti dan tersangka Riko Ariska pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu.

"Tahap dua hari ini, kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko Arizka. Tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap saudari Elisa. Untuk selanjutnya tersangka akan kita tahan di Rutan Kelas III-B Pandeglang selama 20 hari ke depan, dimulai pada hari ini," ungkap Kajari Pandeglang, Helena Octavianne.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah