Praktek Pungli dan Kolusi di Lingkungan Pemprov Banten Disoroti Banyak Pihak

- 4 April 2024, 23:07 WIB
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana.
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana. /Dok, Trust Banten/

Trust Banten - Praktek pungutan liar (Pungli) dan kolusi di lingkungan pemerintahan menandakan bobroknya sistem yang dijalankan oleh birokrat, yang berimbas pada anjloknya kualitas pembangunan.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Advokasi Daerah atau KAD Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana kepada wartawan pada Kamis, 4 April 2024 menyikapi adanya dugaan praktek Pungli dan kolusi di salah satu OPD di lingkungan Pemprov Banten.

"Semua akan mendapatkan dampak negatif dari praktek-praktek kotor itu. Bukan saja masyarakat, tapi juga yang menerima suap akan terkena dampaknya. Semuanya merugi. Oleh karena itu KAD yang memiliki peran pencegahan tindak pidana korupsi menyesalkan adanya dugaan praktek tersebut," ujar Hadi Mulyana.

Baca Juga: Dirut PD Pasar NKR: Stok Sembako Tapi Harga Cenderung Naik

"Apa pun alasannya, yang namanya Pungli dan kolusi tidak itu dibenarkan. KAD jelas mengutuk keras. Kalau memang dugaan Pungli itu ada, nanti akan kita sampaikan ke Pj Gubernur. Karena ini akan mempersulit investasi. Masyarakat juga harus mau melapor. Jangan takut," tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan kolusi pengurusan dokumen salah satu OPD di lingkungan Pemprov Banten dan dinas-dinas lainnya.

Dikatakan Barhum, praktek kolusi dalam pengurusan dokumen perizinan dari pemerintah daerah misalnya, adalah perbuatan melawan hukum. Selain itu, menurut politisi PDI Perjuangan ini, praktek tak terpuji itu dapat menghambat investasi di daerah.

Baca Juga: Bawa 904 Pemudik Tujuan Jatim dan Jateng, Mudik Gratis Pemkot Tangsel Gunakan APBD

"Sementara kita mati-matian mengundang investor, ini (praktek kolusi perizinan) malah menghambat. Kami mendesak Inspektorat dan APH untuk usut persoalan ini sampai tuntas," katanya," katanya.

Untuk itu dia meminta Inspektorat Provinsi Banten sebagai lembaga pengawasan internal segera mengusut persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Tidak cukup hanya itu, kata dia, APH juga perlu proaktif menyelidiki dan menindak dugaan praktek kolusi tersebut.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah