ALIPP Soroti Dugaan Tindak Pidana Alih Fungsi Gedug TC UPI Serang

- 12 Juni 2024, 18:30 WIB
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada (kiri).
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada (kiri). /Liem Mamora/Trust Banten

Bahkan ada satu gedung di antaranya yang dibangun sekitar dua tahun yang lalu dengan anggaran kurang lebih Rp50 miliar, kondisinya kini sudah rusak, banyak keretakan dan bocor. Padahal mahasiswa UPI Serang membayar biaya perkuliahannya sama dengan kampus UPI di Bandung. Namun fasilitas yang diberikan jauh berbeda.

"Sungguh sebuah ironi. Gedung dimaksud sedianya dibangun untuk praktikum mahasiswa Program Studi Pariwisata. Namun kenyataannya, Program Studi Pariwisata saat ini berada di Kampus UPI Sumedang, Jawa Barat, bukan di kampus UPI Serang. Gedung TC UPI Serang adalah salah satu aset atau kekayaan negara yang pemanfaatan dan pengelolaannya dilakukan oleh UPI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Uday Suhada.

Baca Juga: Gol Tom Haye dan Rizky Ridho Bungkam Filipina, Indonesia Melaju ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Namun kata dia, dalam beberapa waktu terakhir, telah terjadi perubahan signifikan dalam pemanfaatan aset itu. TC UPI Serang kini dioperasikan sebagai hotel komersil dalam pengelolaan PT MGM yang dikenal sebagai pengelola hotel kenamaan di Indonesia. Ini terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan oleh petinggi UPI.

"Hal ini tidak hanya merugikan mahasiswa, universitas dan negara, tetapi juga merusak integritas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan, dimana seharusnya gedung tersebut dapat difungsikan semaksimal mungkin, selayaknya tujuan gedung tersebut didirikan menggunakan anggaran negara," tegasnya.

"Kami melihat ada dugaan permufakatan jahat antara pihak Rektorat UPI dengan pihak lain. Mestinya yang dilakukan adalah permohonan izin, melalui kajian terlebih dahulu dari Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan. Namun yang dilakukan UPI adalah membuat surat yang seolah-olah gedung tersebut adalah TC bekerja sama dengan pihak ketiga," jelas dia lagi.

Baca Juga: BEM Banten Bersatu Geruduk Gedung Bundar, Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Rancagede

Sebab pada kenyataannya lanjut dia, pengelolaan gedung tersebut murni dilakukan oleh pihak ketiga, tanpa melibatkan pihak UPI. Pengelolaan GT UPI juga diduga terjadi kejanggalan. Dimana proses pengurusan perizinan hotel dibiayai oleh pihak UPI sekitar Rp600 juta kepada pihak Pemkot Serang. Dananya diduga bersumber dari dana non budgeter. Yakni dari dana UPI yang dikelola oleh Bank BTN melalui kerjasama Program Pengembangan Operasional (PPO).

Di sisi lain, dalam perjanjian kerja sama antara UPI dengan PT MGM tentang pengelolaan TC pada Kampus UPI di Serang, secara gamblang disebutkan pada pasal 7 tentang Pembiayaan Kegiatan disebutkan, bahwa seluruh biaya yang timbul untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian itu, disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Babak Pertama Timnas vs Filipina: Indonesia Unggul Berkat Gol Cantik Tom Haye

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah