STKIP dan STAI Syekh Mansyur Pandeglang Lepas 225 Mahasiswa KKN di Tiga Kecamatan

- 31 Juli 2023, 14:04 WIB
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M),  Minhatul Ma’arif usai menyematkan atribut KKN kepada Mahasiswa, pada Senin 31 Juli 2023.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M), Minhatul Ma’arif usai menyematkan atribut KKN kepada Mahasiswa, pada Senin 31 Juli 2023. /Dendi Sudrajat/Trust Banten

Trust Banten - Untuk melaksanakan kegiatan akademik bagi mahasiswanya, yaitu Kuliah Kerja Nyata (KKN), STKIP dan STAI Syekh Mansyur Pandeglang, melepas 225 mahasiswa KKN Tahun 2023.

Ratusan mahasiswa tersebut, rencananya akan melakukan KKN di tiga Kecamatan di Kabupaten Pandeglang selama 40 hari.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) sekaligus Ketua Pelaksana Pelepasan KKN Mahasiswa, Minhatul Ma’arif mengatakan, asuransi kesehatan diberikan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan selama mereka melakukan pengabdian di masyarakat.

Baca Juga: 10 Muharram 1445 H, Guru dan Orangtua di SDN Pagadungan 2 Membuat Bubur Asyura

"Hari ini, kami melepaskan sebanyak 225 Mahasiswa yang terbagi dari 165 orang dari STKIP Syekh Manshur, dan 60 orang dari STAI Syekh Manshur. Mereka akan menjalankan KKN selama 40 hari di Kecamatan Sobang, Panimbang, dan Kecamatan Pagelaran," katanya, pada Senin, 31 Juli 2023.

Untuk penentuan lokasi KKN, Minhatul mengaku, sudah berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten. Bertujuan agar memiliki data awal terkait desa tertinggal, berkembang dan mulai berkembang. 

"KKN ini sebagai wujud partisipasi kami dari perguruan tinggi, untuk mendorong pemerintah dalam hal mengembangkan desa. Untuk itu, kami memilih lokasi-lokasi yang disarankan," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Terima Tiga Sertifikat Barang Milik Daerah

"Lokasi menjadi fokus sasaran sesuai dengan tema KKN, yaitu Bersinergi mengembangkan desa melalui pendidikan dan kewirausahaan. Dimana mereka nantinya mahasiswa dan dosen pembimbing lapangan (DPL), wajib membuat publikasi ilmiah dari satu permasalahan yang diselesaikan dari hasil pengabdian mereka di masyarakat," sambung Mintahul.

Halaman:

Editor: Dendi Sudrajat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah