Trust Banten - Pejabat perguruan tinggi yang turut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.
Komisioner Bawaslu Pandeglang Iman Ruhmawan dengan tegas melarang pimpinan perguruan tinggi menjadikan mahasiswa yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) sebagai alat politik.
"Meskipun belum masuk masa pengawasan, kami mendorong agar pimpinan perguruan tinggi tidak menjadikan mahasiswa yang sedang KKN untuk membagi-bagikan APK (alat peraga kampanye,red)," kata Iman saat dihubungi wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.
Baca Juga: KPA Provinsi Banten Dorong Guru Wujudkan Sekolah Ramah Anak
Selain itu, Iman juga melarang mahasiswa untuk terlibat politik praktis selama melakukan pengabdian kepada masyarakat.
"Kami mendorong mahasiswa KKN agar tidak melakukan kampanye politik. Misalnya mengajak masyarakat yang tinggal di lokasi KKN untuk memilih salah satu peserta pemilu," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Minta Seorang Pejabat di Setwan Dievaluasi
Setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Berdasarkan aturan tersebut Siapa pun pihak yang melanggar aturan itu bisa disanksi pidana penjara. ***