Tegas, PMBI Minta RUPS LB di PT ABM Disegerakan dan Usut Kasus Hukumnya

10 Juni 2024, 08:50 WIB
Logo PT ABM. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) mengapresiasi audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten terhadap PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Sebagai pihak yang pernah melaporkan dan meminta diadakan audit tujuan tertentu ke Inspektorat Provinsi Banten atas permasalahan dugaan konflik kepentingan dan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya, PMBI menyatakan medukung langkah Inspektorat dan Penjabat Gubernur Banten.

Ketua PMBI, Moh Ojat Sudrajat menegaskan, rencana PT ABM yang akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Banten, harus segera dilaksanakan.

"RUPS LB adalah pertemuan pemegang saham yang bertujuan untuk membahas dan mengambil keputusan atau masalah-masalah mendadak dan memerlukan penanganan segera, karena jika tidak segera dilaksanakan maka akan menghambat operasional perusahaan. RUPS LB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan agenda dari RUPS LB salah satunya adalah akan mengubah susunan direksi dan komisarisnya," terang Moh Ojat Sudrajat kepada Trust Banten [ada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga: Habiskan Uang Rp14 Miliar, Pabrik Pengolahan Porang di Pandeglang Terbengkalai

Dia mengaku sudah menemukan adanya beberapa permasalahan krusial yang harus segera diselesaikan oleh PT ABM. Sebab permasalahan itu sangat berpotensi merugikan keuangan PT ABM. Di antaranya adanya dugaan rangkap jabatan direksi dan komisaris PT ABM di badan hukum lainnya yang mempunyai kesamaan bisnis.

Hal itu menimbulkan konflik kepentingan, dan jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 67 ayat (1) huruf c PP Nomor: 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 101 UU Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Persoalan berikutnya adalah adanya dugaan over budget dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang diduga dilakukan oleh salah seorang direksi pada kegiatan Banten Berqurban, dimana kelebihan anggarannya mencapai angka lebih dari Rp1,2 miliar. Kemudian adanya dugaan jenis usaha pada tahun 2023, yang tidak ada dalam RKA dan RKA Perubahan.

Baca Juga: Rutan Kelas IIB Pandeglang Disidak, ini Hasil Temuan Petugas

Selain itu adanya dugaan jumlah sisa sapi yang berbeda, seperti yang terjadi di PT X yang seharusnya terdapat sekitar sekitar 30 lebih ekor sapi, akan tetapi informasi yang didapat jumlahnya saat ini kurang dari 10 ekor.

"Dugaan yang sama juga terjadi di PT Z, dimana yang seharusnya ada sekitar 40 ekor sapi jenis Bali atau Kupang, namun informasi yang kami dapatkan hanya ada sekitar 20 ekor sapi. Itu pun jenisnya berbeda, yakni sapi Jawa," terangnya.

Persoalan lainnya adalah, adanya dugaan kerja sama bisnis yang dilakukan tanpa membuat perjanjian kerja sama pada tahun 2023, yang berakhir dengan adanya piutang yang nilainya di atas Rp300 juta.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1445, Sejumlah Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Pandeglang Diperbaiki

Hal ini berpotensi menjadi piutang macet atau tidak tertagih. Hal itu kata dia, diduga melanggar ketentuan Pasal 22 ayat 3 dan Pasal 23 ayat 1 Permendagri Nomor: 118 Tahun 2018.

"Kami melihat besarnya nilai piutang yang berpotensi menjadi kredit macet, karena piutang tersebut sudah terjadi lebih dari satu tahun yang nilainya diduga mencapai angka Rp7 milia lebih. Sehingga menurut kami, ada dugaan tindak pidana. Oleh karena itu bukan hanya RUPS LB yang harus segera dilakukan, akan tetapi perlu dilakukan tindakan lebih tegas terkait dugaan tindak pidananya," pungkas Moh Ojat Sudrajat.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Terkini

Terpopuler