Kota Cilegon memang Juara, Raih Investasi Senilai Rp38,63 Triliun

- 1 Februari 2024, 19:40 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti .
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti . /Liem Mamora/Trust Banten

Baca Juga: DP3AKB Provinsi Banten Terus Dekatkan Pelayanan Adminduk

Kemudian membuat daftar usulan perusahaan yang akan difasilitasi bila terdapat permasalahan, melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM agar pelaku usaha UMKM dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), melakukan review LKPM melalui sistem OSS dan melakukan rekapitulasi atas LKPM yang telah direview sebagai bahan pertimbangan.

Selain itu berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam melakukan pengawasan rutin, pengawalan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha yang terkendala menyampaikan LKPM akibat belum migrasi, penyesuaian nilai investasi, verifikasi PKKPR atau faktor lainnya.

“Serta koordinasi intensif dengan DPMPTSP kabupaten dan kota untuk mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikeluarkan untuk identifikasi potensi realisasi proyek-proyek properti atau real estate,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah