Baca Juga: DP3AKB Provinsi Banten Terus Dekatkan Pelayanan Adminduk
Kemudian membuat daftar usulan perusahaan yang akan difasilitasi bila terdapat permasalahan, melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM agar pelaku usaha UMKM dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), melakukan review LKPM melalui sistem OSS dan melakukan rekapitulasi atas LKPM yang telah direview sebagai bahan pertimbangan.
Selain itu berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam melakukan pengawasan rutin, pengawalan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha yang terkendala menyampaikan LKPM akibat belum migrasi, penyesuaian nilai investasi, verifikasi PKKPR atau faktor lainnya.
“Serta koordinasi intensif dengan DPMPTSP kabupaten dan kota untuk mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikeluarkan untuk identifikasi potensi realisasi proyek-proyek properti atau real estate,” pungkasnya.***