Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Ditilang Polrestro Tangerang

- 17 Januari 2024, 21:05 WIB
Razia knalpot sepeda motor brong.
Razia knalpot sepeda motor brong. /Rizki/


Trust Banten - Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Puluhan sepeda motor ini ditilang Polres Metro Tangerang Kota saat melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang.

"Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Penjualan Honda Meningkat di 2023 Meningkat, Dua Mobil Ini Paling Laku Dipasaran

Menurutnya, penilanggan untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

"Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," terang Kapolres.

Ia memastikan knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan. Selain itu, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalot bising.

Baca Juga: Kornas JPPI: Netralitas ASN dan Larangan Kampanye di Sekolah adalah Harga Mati

"Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," pungkas Kapolres. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah