LHP BPK, Kerugian Negara di Dindikpora Kabupaten Pandeglang Capai Rp352 Juta

- 13 Juni 2024, 18:01 WIB
Salah satu bangunan sekolah di Kabupaten Pandeglang.
Salah satu bangunan sekolah di Kabupaten Pandeglang. /Liem Mamora/Trust Banten

Trust Banten - Akibat 19 paket pekerjaan gedung SD dan SMP tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang tidak sesuai spesifikasi kontrak, negara menderita kerugian mencapai Rp352 juta.

Dari 19 paket pekerjaan itu terdapat kelebihan pembayaran terhadap para kontraktor, atau pihak ketiga yang berpotensi merugikan keuangan negara..

Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Gitar Kesayangannya Eros Sheila On 7 Dilelang Laku Ratusan Juta Rupiah

Dalam catatan itu, terdapat 19 paket pekerjaan di lingkungan Dindikpora dengan jumlah nilai kontrak Rp6.800.597.000.00. Sementara jumlah kelebihan pembayaran mencapai Rp352.666.185,94.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat menilai, temuan itu bukti wanprestasi Kepala Dindikpora Pandeglang dalam memimpin.

“Tidak mungkin ada temuan kalau tidak ada keselahan di dalamnya. Saya kira Kepala Dindikpora harus benar-benar membenahi internal, dan meningkatkan pengawasan internal kaitan pengadaan barang dan jasa serta lainnya." kata Habibi Arafat pada Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga: Si Bambu jadi Maskot Pilkada Kabupaten Tangerang

Habibi Arafat juga menyarankan, segala bentuk kegiatan fisik agar di serahkan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah