Pasca Letusan Gunung Krakatau Tahun 1883, Harimau Mengganas dan Bunuh 60 Warga di Kabupaten Caringin

- 25 April 2024, 10:43 WIB
Ilustrasi harimau yang mengganas pasca Gunung Krakatau meletus.
Ilustrasi harimau yang mengganas pasca Gunung Krakatau meletus. /Tangkap layar IG @boim baelah /

Akibat wabah harimau tersebut Residen Banten kemudian menetapkan Kabupaten Caringin sebagai wilayah berstatus darurat, karena para pegawai pemerintah tidak berani mengunjungi wilayah Kabupaten Caringin.

Pemerintah Hindia Belanda pun kemudian mendorong penduduk Caringin untuk berpindah ke wilayah yang aman dari serangan harimau, sekaligus menghendaki agar penduduk mengubah kebiasaannya bertani, dari cara berladang menjadi cara bersawah. Bahkan di wilayah ini diberlakukan premi atau bonus khusus bagi penduduk yang bisa menangkap atau membunuh harimau.

Baca Juga: Reno11 F 5G Dilengkapi FItur AI Eraser Serta Smart Image Matting

Almanak Prijai dari Taon 1899 Kaloewaran Taon Jang Katiga, halaman 72, F. WiggerAlmanak Prijai dari Taon 1899 Kaloewaran Taon Jang Katiga, halaman 72, F. Wiggers menulis tentang Premie Membinasakan Binatang Boewas.

"Staatsblad 1862 Nomor 84 ada premie boewat memboenoeh matjan ia-itoe: boewat matjan gembong (matjan loreng) / 30 - saekor, boewat matjan toetoel dan koembang / 10 saekor, boewat menangkap boewaja dan ambil telor boewaja tiada dibrihken oepahan lagi," tulis almanak itu.

Pada Staatsblad yang jauh lebih tua, yaitu Staatsblad 1852 Nomor 22, pemerintah Hindia Belanda hanya memberikan hadiah sebesar f.22 (22 gulden) untuk setiap satu ekor harimau yang berhasil ditangkap atau dibunuh.

Adapun premi penangkapan dan pembunuhan satwa liar berdasarkan Staatsblad Tahun 1862 Nomor 84 adalah sebagai berikut: Harimau bergaris'loreng (berukuran besar), harimau gitam (macan tutul/macan kumbang) sebesar 30 gulden, buaya (panjang 6 kaki atau lebih) sebesar 20 gulden, buaya (panjangnya kurang dari 6 kaki sebesar 1 gulden dan telur buaya sebesar 10 sen.

Baca Juga: Tertarik Jadi Anggota PPK Pilkada Kota Tangerang, Cek Persyaratannya Disini

Khusus untuk Kabupaten Caringin, menyusul ditetapkannya Kabupaten Caringin sebagai wilayah berstatus keadaan darurat oleh Residen Banten, maka pada tahun 1887, premi meningkat dari f 100 menjadi f 200 untuk satu ekor harimau besar.

Kebijakan Residen Banten tersebut telah memikat para pemburu untuk membersihkan wilayah Caringin dari gangguan harimau, sehingga menghasilkan lebih banyak harimau yang mati, yakni 17 ekor pada tahun 1888, 35 ekor pada tahun 1889, dan 1 ekor pada tahun 1890.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah