PMBI: Pengusulan Al Muktabar jadi Penjabat Gubernur lagi tak Langgar Aturan

- 2 Mei 2024, 22:30 WIB
Ketua Perkumpulam Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat.
Ketua Perkumpulam Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat. /Dok. Trust Banten/


Trust Banten - Pengusulan Kembali Al Muktabar menjadi calon tunggal Penjabat Gubernur Banten oleh DPRD Provinsi Banten ke Kemendagri sudah sesuai dengan mekanisme, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Latar belakang lahirnya Permendagri tersebut jelas disebutkan dalam konsiderannya yakni pada huruf (a), yang berbunyi 'bahwa untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota perlu diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya serta penjabat bupati dan penjabat wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.'

Demikian disampaikan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat kepada Trust Banten pada Kamis, 2 Mei 2024 dalam keterangan tertulisnya. Kata dia, jika kemudian muncul pertanyaan sampai kapan jabatan penjabat itu, maka jawabannya ada dalam Pasal 2 Permendagri Nomor: 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Hasil Jakarta Lavani vs Jakarta STIN BIN di Proliga 2024, Perang Bintang yang Pemenangnya Adalah...

"Bunyinya, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pemerintah menunjuk penjabat untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif," terang Moh Ojat Sudrajat.

Dia menerangkan, berdasarkan konsideran dan ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor: 4 Tahun 2023 tersebut jelas mengatur tentang untuk apa ditunjuk penjabat kepala daerah, siapa yang menunjuk, di daerah seperti apa diperlukan penjabat kepala daerah, syarat apa saja untuk menjadi penjabat dan jangka waktu menjadi penjabat kepala daerah.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perendagri Nomor: 4 Tahun 2023, salah satu pihak yang mengajukan usulan terkait penjabat gubernur adalah DPRD melalui Ketua DPRD. Dan ketika DPRD Provinsi Banten hanya mengusulkan Pak Al Muktabar sebagai calon tunggal, hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Baca Juga: Hasil Pileg 2024, Partai Golkar Rebut Kursi Ketua DPRD Provinsi Banten dari Partai Gerindra

Lebih jauh dia juga menerangkan, ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permendagri 4 Tahun 2023, menggunakan kata 'dapat' yang menurut Kamus besar Bahasa Indonesia berarti mampu; sanggup; bisa; boleh dan mungkin. Dengan demikian boleh mengusulkan satu nama boleh dua nama dan boleh tiga nama. Tapi tidak boleh lebih dari tiga nama, sehingga dengan menggunakan kata dapat bukan menjadi harus tiga nama.

"Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), masa jabatan Penjabat adalah satu tahun, akan tetapi 'dapat' diperpanjang satu tahun berikutnya oleh orang sama atau berbeda. Maka bisa ditafsirkan, yang dibatasi adalah jabatan penjabatnya, jabatan penjabat hanya satu tahun dan ketika berakhir masa satu tahun tersebut kepala daerah definitifnya belum ada juga, maka jabatan penjabatnya dapat diperpanjang satu tahun berikutnya oleh orang yang sama atau orang yang berbeda," paparnya.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah