PMBI: Tak ada Alasan Pemkab dan Pemkot Tolak Tempatkan RKUD-nya di Bank Banten

- 19 April 2024, 19:37 WIB
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Pasca terbitnya Surat Kemendagri Nomor: 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 perihal pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten dan kota di Banten, muncullah pernyataan dari pejabat di Pemkab dan Pemkot yang seolah keberatan dengan turunnya surat tersebut.

Para pejabat tersebut umumnya mengaku masih perlu mempelajari dan mempersiapkan rencana pemindahan RKUD-nya ke Bank Banten dari bank yang saat ini mengelola RKUD mereka. Pernyataan para pejabat tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang dapat saja diartikan sebagai perlawanan terhadap surat dari Kemendagri tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat melalui keterangan tertulisanya yang diterima Trust Banten pada Jumat, 19 April 2024. Menurut dia, jika diperhatikan redaksi dari Surat Kemendagri tersebut mengacu kepada regulasi penempatan RKUD. Yakni PP Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Media Korea Soroti Kemenangan Timnas U23 atas Australia dan Peluang Hadapi Armada Hwang Sun Hong di 8 Besar

"Dengan demikian terbitnya surat a quo sudah melalui kajian dan penelitian yang mendalam dari sisi yuridis formialnya. Dari Mei 2021 sampai dengan tahun anggaran 2024 ini, Kemendagri tentunya mengetahui jika pengelolaan RKUD Pemprov Banten ada di Bank Banten. Sejak saat itu pula Bank Banten mampu menunjukkan kinerjanya dalam pengelolaan RKUD Pemprov Banten dengan sangat baik, sehingga apa yang dikhawatirkan oleh banyak pihak tidak terbukti," ungkap Moh Ojat Sudrajat.

Dia berkeyakinan, jika memang Pemprov Banten dinilai salah menunjuk Bank Banten sebagai bank umum dalam menempatkan RKUD-nya, maka dipastikan akan terbit teguran dari Kemendagri untuk memindahkan ke bank umum lain.

"Adalah hal yang aneh jika masih terjadi keraguan dengan berbagai alasan dari berbagai pihak dan pejabat Pemkab dan Pemkot di Provinsi Banten untuk memindahkan pengelolaan RKUD-nya di Bank Banten. Padahal sudah ada semacam jaminan dari Kemendagri melalu surat a quo itu," papar Moh Ojat Sudrajat.

Baca Juga: WOW! Pandeglang Ternyata Hasilkan 8 Ribu Kuintal Lebih Biji Kopi, 5 Kecamatan ini Jagoannya

Kata dia, PMBI akhirnya mempertanyakan, jangan-jangan adanya isue yang berbau tidak sedap tentang penempatan RKUD di suatu bank umum penuh dengan lobi-lobi dari pihak perbankan tertentu nyata adanya.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x