Ekonom Senior Segara Research Institute: Pemindahan RKUD ke Bank Banten jangan Dipaksakan!

22 April 2024, 21:23 WIB
Ekonom senior Segara Research Institute, Piter Abdullah. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Menteri Dalam Negeri, Tito M Karnavian dalam surat resmi Nomor: 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 memerintahkan bupati dan walikota di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Bank Banten.

Mendagri Tito M Karnavian sekaligus meminta Gubemur Banten selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.

Tujuan penempatan RKUD pada Bank Banten adalah untuk memperkuat BPD Banten. Menurut Tito, sebagaimana dijelaskan dalam surat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait di seluruh wilayah Banten, perlu menunjukkan komitmen dan partisipasi dalam memberikan dukungan kepada Bank Banten, yang pada gilirannya dapat memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Dua Pemain Asing Bandung BJB Tandamata, Alhamdulillah...

Bentuk komitmen dan partisipasi tersebut antara lain melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten seperti penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.

Selintas Surat Mendagri Tito M Karnavian yang mewajibkan seluruh bupati dan walikota di wilayah Banten untuk menempatkan RKUD di Bank Banten adalah sebuah kebijakan yang tidak perlu dipersoalkan.

Apalagi surat tersebut juga merujuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah sebagai payungnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Menyala, Shin Tae Yong Beber Jurus Ampuh Atasi Yordania

Tetapi Ekonom Senior Segara Research Institute, Piter Abdullah berpandangan, seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Banten memang wajib mendukung Bank Banten. Tetapi dukungan tersebut harus proporsional dan tidak dipaksakan.

Piter mengaku cukup terkejut dengan adanya surat Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Banten agar menempatkan RKUD-nya di Bank Banten. Menurut Piter, kewajiban ini adalah yang pertama kali.

“Sepanjang ingatan saya, baru ini ada perintah Mendagri kepada Pemda untuk menempatkan RKUD di bank tertentu. Apalagi menyangkut RKUD, seharusnya tidak dipaksakan untuk ditempatkan di bank tertentu,” tegas Piter Abdullah.

Baca Juga: Beri Sinyal Kuat Perpanjang Kontrak STY, Erick Thohir: Congratulation! So, Coach Stay With Us?

Pemerintah daerah menurut Piter, harus mempertimbangkan banyak hal dalam memilih bank untuk RKUD, terutama pertimbangan kelancaran (liquidity) dan keamanan (security). “Jangan sampai Pemda tidak dapat menarik dana karena bank mengalami kesulitan likuiditas, atau dikarenakan faktor lain, seperti jangkauan operasional bank yang terbatas,” ungkap Piter.

Piter menjelaskan adanya risiko-risiko yang harus dikelola dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh program pembangunan di daerah harus berjalan lancar tanpa gangguan apapun.

Untuk itu ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apa pun, termasuk alasan hambatan di bank. Dengan pertimbangan itu pemerintah daerah harus memastikan bahwa bank dimana mereka menempatkan RKUD, adalah bank yang sehat dan memiliki kemampuan operasional yang mendukung kebutuhan Pemda.

Baca Juga: Virgojanti Ajak Aparatur Pemprov Banten Tingkatkan Capaian Kinerja

“Pemda kabupaten dan kota di wilayah Banten boleh saja menempatkan RKUD di Bank Banten, tapi seharusnya hal itu didasarkan kepada pertimbangan objektif dan kemampuan bank dalam mendukung program-program pembangunan kabupaten dan kota. Bukan karena paksaan Mendagri,” paparnya.

“Kalau didasarkan kepada paksaan Mendagri, seandainya nanti ada gangguan likuiditas, atau gangguan operasional yang dikarenakan keterbatasan kemampuan bank, yang pada ujungnya menyebabkan tidak berjalannya program pembangunan di Banten, siapa yang akan bertanggung jawab," sambungnya.

Piter berharap Pemkan dan Pemkot dan juga Pemprov tidak serta merta mematuhi surat Mendagri. “Saya kira perlu dibuka ruang dialog, antara Pemkab dan Pemkot serta Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita semua harus menempatkan kepentingan masyarakat Banten di atas segalanya,” pungkas Piter.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Terkini

Terpopuler