Ekonom Senior Segara Research Institute: Pemindahan RKUD ke Bank Banten jangan Dipaksakan!

- 22 April 2024, 21:23 WIB
Ekonom senior Segara Research Institute, Piter Abdullah.
Ekonom senior Segara Research Institute, Piter Abdullah. /Dok. Trust Banten/

Piter mengaku cukup terkejut dengan adanya surat Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Banten agar menempatkan RKUD-nya di Bank Banten. Menurut Piter, kewajiban ini adalah yang pertama kali.

“Sepanjang ingatan saya, baru ini ada perintah Mendagri kepada Pemda untuk menempatkan RKUD di bank tertentu. Apalagi menyangkut RKUD, seharusnya tidak dipaksakan untuk ditempatkan di bank tertentu,” tegas Piter Abdullah.

Baca Juga: Beri Sinyal Kuat Perpanjang Kontrak STY, Erick Thohir: Congratulation! So, Coach Stay With Us?

Pemerintah daerah menurut Piter, harus mempertimbangkan banyak hal dalam memilih bank untuk RKUD, terutama pertimbangan kelancaran (liquidity) dan keamanan (security). “Jangan sampai Pemda tidak dapat menarik dana karena bank mengalami kesulitan likuiditas, atau dikarenakan faktor lain, seperti jangkauan operasional bank yang terbatas,” ungkap Piter.

Piter menjelaskan adanya risiko-risiko yang harus dikelola dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh program pembangunan di daerah harus berjalan lancar tanpa gangguan apapun.

Untuk itu ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apa pun, termasuk alasan hambatan di bank. Dengan pertimbangan itu pemerintah daerah harus memastikan bahwa bank dimana mereka menempatkan RKUD, adalah bank yang sehat dan memiliki kemampuan operasional yang mendukung kebutuhan Pemda.

Baca Juga: Virgojanti Ajak Aparatur Pemprov Banten Tingkatkan Capaian Kinerja

“Pemda kabupaten dan kota di wilayah Banten boleh saja menempatkan RKUD di Bank Banten, tapi seharusnya hal itu didasarkan kepada pertimbangan objektif dan kemampuan bank dalam mendukung program-program pembangunan kabupaten dan kota. Bukan karena paksaan Mendagri,” paparnya.

“Kalau didasarkan kepada paksaan Mendagri, seandainya nanti ada gangguan likuiditas, atau gangguan operasional yang dikarenakan keterbatasan kemampuan bank, yang pada ujungnya menyebabkan tidak berjalannya program pembangunan di Banten, siapa yang akan bertanggung jawab," sambungnya.

Piter berharap Pemkan dan Pemkot dan juga Pemprov tidak serta merta mematuhi surat Mendagri. “Saya kira perlu dibuka ruang dialog, antara Pemkab dan Pemkot serta Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita semua harus menempatkan kepentingan masyarakat Banten di atas segalanya,” pungkas Piter.***

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah