Ekonom Senior Segara Research Institute: Pemindahan RKUD ke Bank Banten jangan Dipaksakan!

- 22 April 2024, 21:23 WIB
Ekonom senior Segara Research Institute, Piter Abdullah.
Ekonom senior Segara Research Institute, Piter Abdullah. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Menteri Dalam Negeri, Tito M Karnavian dalam surat resmi Nomor: 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 memerintahkan bupati dan walikota di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Bank Banten.

Mendagri Tito M Karnavian sekaligus meminta Gubemur Banten selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.

Tujuan penempatan RKUD pada Bank Banten adalah untuk memperkuat BPD Banten. Menurut Tito, sebagaimana dijelaskan dalam surat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait di seluruh wilayah Banten, perlu menunjukkan komitmen dan partisipasi dalam memberikan dukungan kepada Bank Banten, yang pada gilirannya dapat memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Dua Pemain Asing Bandung BJB Tandamata, Alhamdulillah...

Bentuk komitmen dan partisipasi tersebut antara lain melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten seperti penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.

Selintas Surat Mendagri Tito M Karnavian yang mewajibkan seluruh bupati dan walikota di wilayah Banten untuk menempatkan RKUD di Bank Banten adalah sebuah kebijakan yang tidak perlu dipersoalkan.

Apalagi surat tersebut juga merujuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah sebagai payungnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Menyala, Shin Tae Yong Beber Jurus Ampuh Atasi Yordania

Tetapi Ekonom Senior Segara Research Institute, Piter Abdullah berpandangan, seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Banten memang wajib mendukung Bank Banten. Tetapi dukungan tersebut harus proporsional dan tidak dipaksakan.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x